Selasa, 15 Mei 2018

Wiranto: Definisi Terorisme Sudah Diluruskan TNI dan Polri

Wiranto: Definisi Terorisme Sudah Diluruskan TNI dan Polri

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan definisi terorisme sudah tidak lagi menjadi perdebatan pemerintah. Antara TNI dan Polri sudah mendiskusikan defenisi yang menjadi salah satu halangan disahkannya Revisi Undang-Undang Terorisme.
"Sudah diluruskan masalah definisinya, antara pihak TNI dan polri. Sehingga frasa mengenai masalah ideologi, masalah politik, masalah keamanan nasional, yang masuk dalam definisi itu sudah terselesaikan dengan cara-cara yang lebih akomodatif," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Saat ditanya definisi terorisme yang sudah disepakati oleh TNI dan Polri, Wiranto tidak mau menjawab. Sebab, ia tidak ingin mengajak masyarakat mendiskusikan masalah ini.
"Yang penting masyarakat tenang, beraktivitas seperti biasa nggak usah takut dengan ancaman," kata dia.
Wiranto menjelaskan, pemerintah akan melibatkan Tentara Nasioan Indonesia dalam penanganan terorisme. Kebijakan ini nantinya juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Pelibatan TNI juga sudah dimasukkan disitu, sudah sepakat kita, karena UU TNI, TNI bisa dilibatkan untuk masalah yang berbentuk melawan terorisme," jelas Wiranto.
Untuk mengatur lebih detail terkait keterlibatan TNI, Wiranto mengatakan akan ada peraturan presiden.
"Caranya bagaimana? Akan diatur dalam Perpres. Ini udah selesai, gak usah dipolemikkan lagi," kata dia.
Lebih jauh, Wiranto menyebut keterlibatan TNI dalam menangani terorisme di tanah air juga sudah disepakati oleh Polri.
"Polri juga kan saya bicara dengan polri, dengan Panglima TNI, udah selesai semua, nggak usah dipolemikkan," kata Wiranto.

Baca juga : Blog Burung
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: